Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Aktifitas Ilegal logging atau penebangan kayu liar kembali marak di wilayah Dam 5, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging.
Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan terjadinya konflik sosial di kawasan hutan. Karena minimnya kesadaran hingga kurang tegasnya pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya kerusakan hutan.
Tingginya hukuman bagi pelaku kejahatan illegal logging seperti yang dituangkan pada pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sepertinya tiada arti kalau tidak ada tindakan nyata dari aparat hukum.
Ancaman sanksi pidana bagi pelaku illegal logging yakni hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda maksimum Rp 100 miliar, ini tidak menjadi gangguan bagi para pembalak kayu liar di wilayah Labura itu menghentikan aktivitasnya. Meski sanksi itu bisa dibilang cukup berat, namun fakta di lapangan penegakan hukum pidana terhadap pelaku illegal logging ini belum dilakukan dengan maksimal.
Untuk diketahui, dampak Illegal Logging atau kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya, untuk itu diharapkan Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam segera melakukan tindakan tegas atas aktifitas ilegal logging yang sudah sangat mengkhawatirkan warga disana.
Ilegal logging sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah oleh para mafia yang berkedok pengusaha ini sepertinya harus ditindak tegas langsung oleh APH yang ada ditingkat propinsi maupun pusat.
Sebagai catatan buat kita bersama terkhusus warga atau pengusaha yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Utara, berikut dampak-dampak illegal logging antara lain. Saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor.
Selain banjir dan tanah longsor, akibat adanya aktivitas ilegal logging ini maka akan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan hingga akan semakin berkurangnya lapisan tanah subur di daerah itu.
Seperti halnya kawasan Cot Girek kabupaten Aceh Utara, semakin memperihatinkan karena aktivitas ilegal logging. Hampir setiap hari mobil truck pengangkut kayu illegal melintasi jalan lintas Angkola Selatan. Mobil truck yang mengangkut kayu yang diduga tidak memiliki dokumen sah.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Aceh Utara, Jamaluddin kepada awak media di salah satu warkop di Lhoksukon, Rabu (22/5/2024) sore. Jamal melakukan investigasi di kawasan Cot Girek. Jamal menemukan tumpukan kayu balok gelondongan milik toke berinisial “A”.
Lanjut Jamal, maraknya Illegal logging terpantau di kawasan Perkebunan PTP Cot Gorek dekat Dam Lima. Selain melihat langsung tumpukan kayu batangan, saya berhasil menggali keterangan dari salah seorang warga, yang menyebut bahwa tumpukan kayu gelondongan itu adalah milik salah satu warga berinisial A.
Ketua KCBI yang turun langsung ke lapangan disaat para pekerja sedang mengangkat balok kayu menggunakan mobil krem dengan plat nopol BL 9668 AA, ke dalam bak truck jenis Fuso, pada Kamis (16/05/2024) sore.
“Sore itu kami sedang melintas tiba – tiba ada dua truk fuso yang sedang muat kayu gelondongan balok. Ketika saya tanyakan kepada sopir truk mobil tersebut, ini kayu siapa ? Kata sopir truk kepada saya ini kayu milik toke ‘A’, dan saya langsung mengambil bukti foto dan videonya,” ujarnya.
Kemudian, sebut Jamal, dalam kondisi itu saya bersama tim LSM langsung mengambil Foto dan video kayu tersebut, dan tak berselang lama saya juga melihat ada Toke ‘A’ yang sedang jalan beriringan di belakang truk yang mengangkut kayu balok tersebut.
Kondisi alam sore itu hujan gerimis di lapangan, saya berhenti, dan saya tidak lagi mengikuti toke ‘A’. Namun, toke ‘A’ tidak berhenti dia lanjut jalan terus beriringan di belakang truck.
Ketua LSM KCBI Aceh Utara berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus dugaan Ilegal login ini lebih serius untuk Aceh Utara, jangan sampai terkesan bebas dan kebal hukum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Ketua LSM KCBI, pihak media beberapa kali mencoba untuk konfirmasi dangan Toke kayu tersebut via Handphone (Hp) 0852-95xxxx7, namun sampai berita dirilis saat ini Hp toke ‘A’ berdering, namun tidak di angkat.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(tim/red)