Kabupaten Samosir, spiritnews.co.id – Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK). Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, mengatakan, ratusan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut terdiri dari 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi era baru pengabdian, setelah bertahun-tahun tenaga honorer bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian. Selama ini kita berjuang bersama. Bahkan ketika anggaran sangat terbatas, kami berusaha memberangkatkan utusan kepemerintah pusat dengan anggaran bergotong royong memperjuangkan aspirasi agar bisa diterima pemerintah pusat.
“Saya mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia yang dinilai telah mendengar dan merespons dedikasi para tenaga honorer di Kabupaten Samosir. Tidak ada doa dan perbuatan yang mengkhianati hasil. Hari ini, perjuangan itu terjawab. Selamat kepada seluruh penerima SK,” kata Ariston.
Ariston mengingatkan bahwa SK yang diterima adalah amanah dan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat yang harus dibalas dengan kinerja sungguh-sungguh.
“Saya titip kepada seluruh OPD agar membimbing rekan-rekan PPPK ini dengan baik. Jangan setelah menerima SK lalu berleha-leha. Akan ada evaluasi. Bekerjalah sungguh-sungguh untuk Masyarakat,” ungkapnya.(rls/red/ops/sir)







