KASUS DUGAAN pembakaran tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan pesantren. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perundungan (bullying) masih menjadi ancaman serius di lingkungan pendidikan berasrama.
Penulis : Imas Rukmini
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Kabupaten Bandung Barat
Padahal, pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga yang berfungsi membentuk akhlak dan karakter generasi. Kasus tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025, meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Tercatat pula 358 korban dan 126 pelaku dalam berbagai kasus kekerasan tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang membutuhkan solusi mendasar. Pada sistem pendidikan boarding, interaksi santri berlangsung selama 24 jam. Kondisi ini seharusnya menjadi sarana pembentukan karakter yang positif.
Namun, tanpa pengawasan yang kuat dan pembinaan akhlak yang memadai, hubungan senior-junior dapat berubah menjadi budaya senioritas negatif yang melahirkan tindakan intimidasi, kekerasan, hingga perundungan fisik dan mental.
Akar persoalan bullying tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan lembaga pendidikan, tetapi juga pada krisis karakter generasi. Sistem pendidikan yang lebih menitikberatkan pada capaian akademik dan orientasi material sering kali mengabaikan pembentukan kepribadian yang kokoh.
Akibatnya, sebagian peserta didik tumbuh tanpa kontrol moral yang kuat sehingga mudah melakukan tindakan zalim terhadap orang lain. Dalam perspektif Islam, bullying merupakan perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan nilai kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk.
Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang dzalim. (QS. Al-Hujurat : 11)Makna dari ayat tersebut adalah melarang umat Islam merendahkan, mengolok-olok, dan menghina orang lain. Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk perundungan, baik verbal maupun fisik, merupakan perilaku tercela yang harus dihindari.
Karena itu, solusi mendasar terhadap bullying adalah membangun keimanan dan ketakwaan yang kuat pada diri generasi. Kepribadian Islam yang dibentuk melalui pendidikan berbasis akidah akan melahirkan individu yang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Dengan kesadaran tersebut, dorongan untuk mendzalimi orang lain dapat dicegah sejak dari dalam diri.
Selain pembinaan individu, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi generasi. Negara harus hadir sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) yang memastikan seluruh lembaga pendidikan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif harus dihapus dan digantikan dengan senioritas positif, yaitu hubungan kakak-adik kelas yang dibangun atas dasar pembinaan, keteladanan, dan ukhuwah Islamiyah.
Di samping itu, diperlukan penerapan sanksi yang tegas dan adil terhadap pelaku kekerasan agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan pembentukan karakter Islam yang kuat, pengawasan pendidikan yang optimal, serta penegakan aturan yang tegas, lingkungan pesantren dapat kembali menjadi tempat yang aman untuk mencetak generasi berilmu, berakhlak mulia, dan bertakwa. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(*)







