Kabupaten Karawang, SpiritNews-PT Sinar Putra Hugitex (PT SPH) Ciampel diduga membuang limbah textile ke anak Sungai Citarum tanpa diolah, Polisi memasang Police Line di lokasi, Jumat(29/6/2018) siang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan status quo terhadap sarana instalasi pengolahan limbah pabrik ini.
Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) akan terus melakukan penyelidikan terkait kerusakan dan kerugian lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik ini, apakah ada unsur-unsur pidana dalam pengolahan limbah tersebut.
“Saat ini kita masih mengumpulkan alat bukti, berapa banyak volume limbah yang sudah dibuang ke Sungai Citarum,” kata slamet saat melakukan sidak langsung ke pengolahan limbah.
Selain itu kita akan melakukan penyelidikan mengenai berapa lama pembuangan ini terjadi dan termasuk dampak-dampak yang akan terjadi, semuanya akan kita koordinasikan.
“Selain itu,lanjut Slamet kita akan melakukan pengecekan PH dari limbah yang dibuang dari Input dan Output apabila PH nya sama berarti tidak ada proses pengolahan limbah,katanya.
Apabila telah terbukti melakukan tidak pidana, polisi akan memberi sanksi hukum penjara selama 1 hingga 3 tahun, sesuai UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 99.(moy)