Polres Lhokseumawe Ringkus Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Sat Narkoba Polres Lhokseumawe meringkus tersangka pengedar narkoba diduga jenis sabu berinisial JBI (39 ) warga Desa Keude Krung, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Senin (11/12/2017).

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket diduga sabu, dari tersangka juga disita1 unit pistol Soft Gun dan 1 korek api berbentuk pistol

Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Keude Krung, Kecamatan Kuta Makmur ada seorang pria yang diduga kerap transaksi jual beli Narkoba dengan membawa sepucuk pistol.

“Setelah dilakukan penyelidikan kuat dugaan informasi itu benar, selanjutnya Senin (11/12) sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka berada dirumahnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Zeska, Selasa (12/12/2017).

Dikatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan 2 paket diduga sabu yang terdiri 1 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat total BB 52.98 gram.

Selain itu juga ditemukan 1 unit pistol Sofghun dan 1 unit korek api berbentuk pistol serta 1 kain pembungkusnya, 1 unit timbangan digital serta uang sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait