Sejumlah Perusahaan Akali Peraturan Bupati Karawang soal Rekrutmen Tenaga Kerja

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sidak PT Sarana Alum Sejahtera (SAS) di Kawasan KIIC, Kamis (22/11/2018).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang masih terus mencoba mengakali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, dengan melakukan rekrutmen tenaga kerja secara sembunyi-sembunyi tanpa melalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal itu terungkap dari sejumlah laporan yang diterima oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang, termasuk apa yang dilakukan oleh PT Sinar Alum Sarana (SAS) dengan melaksanakan perekrutan di Rumah Makan (RM) Sindang Reret beberapa waktu lalu. Padahal sesuai dengan Perbub Nomor 8 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib melakukan proses rekrutmen melalui Disnakertrans.

Bacaan Lainnya

“Kami punya banyak informan,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto saat inspeksi mendadak (sidak) ke PT SAS, di Kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Kamis (22/11/2018).

Baca Juga: Kadisnaker Geram, Ada Perekrutan Tenaga Kerja Luar Daerah Sembunyi-Sembunyi

Pada kesempatan itu, Suroto mencecar perwakilan perusahaan perihal rekrutmen tenaga kerja di pabrik yang memproduksi komponen otomotif tersebut. Apalagi perusahaan tersebut berbelit-belit saat ditanya jumlah karyawannya.

“Perekrutan harus melalui Disnakertrans. Perusahaan harus patuh terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” tegasnya.

Berita Lain: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemerintah Dorong Program Pemagangan

Sementara itu, Head Staff PT SAS, Deta mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal proses rekrutment di RM Sindang Reret. Pasalnya, perekrutan tersebut dilakukan oleh pihak luar. “Saya kurang tahu, karena bukan dari pihak kami,” katanya.(art)

Pos terkait