Anak Dibawah Umur Digilir Tiga Pemuda, Lalu Ditangkap Polres Bireuen

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Bireuen menangkap tiga orang pria yang diduga pelaku pemerkosa anak dibawah umur, Selasa (28/05/2019) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Peuneulot Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam.
Korban, sebut saja Bunga, warga Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, mengatakan, berdasarkan laporan orang tua No LP.B/76/v/Res 1.4 2019/SPKT, tanggal 05 Mei 2019, tiga pelaku diduga melakukan memperkosa korban secara bergiliran.

Baca Juga : Polsek Peusangan Matanggelumpangdua Ringkus Pengedar Sabu-sabu

Bacaan Lainnya

“Saat ini senang berada tempat penjualan jagung Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa. Tidak lama, datang tersangka S bin M (21), warga Desa Peuneulot Baroh Kecamatan Simpang Mamplam untuk menjemput Bunga (15) dan dibawa ke salah satu rumah kosong di Desa Tambu Kecamatan Simpang Mamplam. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka I bin S (19) warga Desa Mega Kecamatan Simpang Mamplam dan tersangka H bin A warga Meunasah Meutia Kecamatan Simpang Mamplam,” kata Gugun.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Aceh Utara Ringkus Pengedar Sabu

Setelah itu, kata Gugun, tiga tersangka lansgung melakukan hubungan intim layaknya suami istri secara bergiliran dengan memaksa korban. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantar ke Desa Pulo Lawang dan dititipkan kepada salah seorang teman korban.
Selanjutnya, korban menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bireuen.
“Atas laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka. Kini, ketiga tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.(zal)

Pos terkait