Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Diduga pengedar sabu-sabu, seorang pemilik warung di Desa Seuneubok Aceh, Kabupaten Bireuen, ditangkap Polsek Peusangan Matanggelumpangdua, Selasa (25/05/2019).
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Randi Oktama, mengatakan, tersangka berikut barang bukti diamankan polisi. Tersangka ini ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, itu juga setelah menerima laporan dari warga.
Baca Juga : Polsek Syamtalira Aron Tangkap Tiga Tersangka Curas
Baca Juga : Polda Aceh Tahan PNS Berinisial K Diduga Penyebar Hoax
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata pemilik warung, Nasrul Zukifli (38) diciduk dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5,14 gram yang dikemas dalam plastik bening, satu buah botol Aqua sebagai alat isap sabu-sabu, dan satu bungkus rokok Magnum,” kata Randi, di Mapolsek Peusangen Matanggelumpangdua, Rabu (29/5/2019).
Selain itu, kata Randi, petugas menyita dua alat komunikasi handphone merk Xiaomi dan Nokia.
“Semua barang bukti termasuk tersangka diamankan ke Polsek Peusangan Matanggelumpangdua untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(zal)