Buron Satu Bulan, DPO Kasus Narkoba di Aceh Utara Diringkus Polisi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Setelah menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ibr alias Apahim (47), warga Gampong Seunubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

“Penangkapan lelaki yang sehari-sehari bekerja sebagai petani ini, sebelummya dinyatakan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang pelaku tindak pidana narkoba telah masuk dalam DPO yakni Ibrahim alias Apahim,” kata Kasatresnarkoba, AKP Ildani Ilyas dalam siaran persnya, Minggu (18/8/2019).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Apahim masuk DPO sesuai dengan nomor : DPO/60/VI/2019/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2019, Laporan Polis nomor :Lp.A/53/VII/2019/PA/Res Aut/Spkt tanggal 13 Juli 2019 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.kemudian setelah dilakukan penyelelidikan lebih lanjut. Kemudian tim Satresnarkoba berhasil menangkap Apahim pada hari Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 15.00 wib dirumahnya.

spiritnews.co.id“Pelaku ditangkap di Gampong Seuneubok Baro Kec.Syamtalira Bayu Kab.Aceh Utara. Dari pelaku, Tim Satresnakoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotka jenis sabu seberat 44,49 g/bruto, satu unit timbangan dan satu unit hp,” katanya.

Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan pengembangan ke pelaku lainya. Menurutnya berdasarkan keterangan Ibrahim, lanjut Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara ini, sabu-sabu yang dimiliki saat ditangkap diperoleh dari Jmd (27) yang tinggal di Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, lalu Jmd berhasil ditangkap dirumahnya sekira pukul 15.20 WIB.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika target saat ini berada di Gampong Seuneubok Baro, kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan, akhirnya polisi menangkap Jamaluddin dirumahnya,” katanya.

Selain dari Apahim dan Jmd, penangkapan KAY, kata Ildani, bahwa setelah memperoleh informasi lainya tim opsnal Satresnarkoba sekira pukul 17.00 WIB menangkap Mur (28) warga Gampong Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara dan Z (30) warga Gampong Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Landeng Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil penggeledahan kedua pelaku ini, kami berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan satu set bong/alat hisap sabu.

“Kemudian keempat pelaku dan barang bukti masing masing dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait