Kecewa ke Polres Karawang, Jurnalis Karawang akan Surati Dewan Pers dan Gugat SKB

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kecewa dengan sikap Polres Karawang yang tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan netizen facebook Momo Dhio Alief, Forum Jurnalis Karawang (FJK) akhirnya bersepakat akan menyurati Dewan Pers.

Untuk diketahui sebelumnya, dugaan kasus penghinaan terhadap insan pers di Karawang dengan sebutan ‘oteng-oteng’ ini telah dilaporkan ke Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Karawang menyatakan bahwa kasus ini tidak begitu kuat sebagai pelanggaran UU ITE. Karena alasan ada konsideran hukum yang lebih spesifik, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh KAPOLRI Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Sehingga pada akhirnya, kasus Momo Dhio Alief dianggap sudah selesai hanya dengan meminta maaf secara langsung kepada ratusan insan pers di Karawang.

Namun demikian, pada Sabtu (9/10/2021) siang, para insan pers yang tergabung dalam FJK kembali merapatkan barisan. Para kuli tinta kembali menggelar pertemuan di Lantai 3 Swisbellin Karawang untuk menyikapi persoalannya.

Berdasarkan diskusi yang terjadi, FJK sangat menghargai apapun hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Karawang. Namun demikian, FJK bersepakat akan menyurati Dewan Pers, guna melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas kekosongan hukum di dalam SKB atas beberapa dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan.

Karena para awak media di Karawang menilai, jika SKB terkesan ‘mengaburkan’ UU ITE, khususnya terkait beberapa kasus dugaan penghinaan profesi wartawan di media sosial.

“Kita menghargai apapun hasil penyelidikan kepolisian. Tetapi perjuangan kita tidak sampai di situ. Selanjutnya kita akan berkirim surat ke Dewan Pers, sebagai langkah awal untuk melakukan gugatan SKB ke MK,” tutur Ketua FJK, Rudi Setiawan.

Dikatakan, bagi FJK sebenarnya kasus Momo Dhio Alief hanya bagian kecil atas persoalan kekosongan hukum di dalam SKB. Karena diyakininya, kasus serupa penghinaan terhadap profesi jurnalis juga pasti banyak terjadi di Indonesia.

Sehingga, jika saja SKB yang mengatur parameter pelanggaran UU ITE ini terus diberlakukan, dikhawatirkan ke depan akan semakin banyak kasus penghinaan terhadap profesi wartawan.

Dalam surat ke Dewan Pers nanti, sambung Rudi, FJK akan melampirkan semua legalitas organisasi wartawan yang tergabung di dalam FJK. Diantaranya IJTI, MIO, MOI, AJIP, IWO, INPERA, SMSI, Wartawan Independen dan lain sebagainya.

“Surat ke Dewan Pers nanti adalah sebagai langkah awal gugatan SKB, sebagai bentuk sikap tegas FJK atas buntut kasus Momo Dhio Alief. Karena ke depan kita tidak ingin ada lagi kasus penghinaan terhadap profesi wartawan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait