Polres Lhokseumawe Amankan Dua Kilogram Sabu-sabu dan Tujuh Tersangka Ditangkap

  • Whatsapp

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotikan jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram dan mengamankan tujuh tersangka.

Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, saat menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan Narkotika, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Penyidik Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dikatakan, dalam pengungkapan dua kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti lebih dari dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Ada dua Laporan Polisi (LP), LP pertama pada hari Minggu (7/11/2021), Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah Keude Cunda dan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe serta Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Di TKP ini, tim kita berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujarnya.

Kemudian, kata Kapolres, pada Selasa (9/11/2021) di wilayah Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe juga kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba,” ungkapnya.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait