Awal Tahun 2024, Pengusaha Rumah Kos di Karawang Tak Lagi Bayar Pajak

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rencana pembayaran pajak untuk kos-kosan atau rumah kos (rukos) bakal dihapuskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali, saat menanggapi adanya informasi penghapusan pajak rumah kos di Kabupaten Karawang yang terhitung mulai awal tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, untuk usaha seperti rumah kos ini bakal dihapuskan dari objek pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. Mulai tahun depan, atau tepatnya terhitung mulai awal tahun 2024 nanti,” kata Sahali, saat ditemui wartawan di kompleks Plaza Pemda Karawang, Kamis (3/8/2023) malam.

Dijelaskan, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan wajib pajak terhadap rumah kos yang ada di Kabupaten Karawang. Pasalnya, kata dia, mulai Januari 2024 mendatang itu akan sepenuhnya untuk mulai dihapuskan.

“Sekarang perda nya masih disusun pansus, tapi ada batas waktu, nanti 5 Januari perda nya harus sudah berlaku,” kata Sahali.

Meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Sahali meyakini bahwa hal tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

“PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan. Di sisi lain, untuk pajak rumah kos ini bukan termasuk dari bagian target pajak yang telah kami prioritaskan,”  jelasnya.

Seperti diketahui bersama, sebelumnya usaha rumah kos ini termasuk dalam objek pajak karena masuk dalam kategori perhotelan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa rumah kos termasuk dalam pengertian hotel. Sehingga jika wajib pajak memiliki lebih dari 10 kamar rumah kos, maka akan dikenakan pajak paling tinggi itu besarannya mencapai 10 persen, tapi hal itu akan tetap disesuaikan dengan kebijakan disetiap daerah masing-masing,” ujarnya.

Sementara setelah diterbitkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 47, bahwa jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas penunjang lainnya.

“Dari pengertian itu, bisa disimpulkan bahwa rumah kos tidak termasuk kategori hotel. Sebab tidak dilengkapi dengan jasa makan dan minum, serta kegiatan hiburan lainnya,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait