Dinilai Kurang Kooperatif, Tuha Peuet Gelanggang Baro Diduga Hambat Pembangunan Desa

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di Gampong Gelanggang Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dikabarkan tersendat. Kondisi ini diduga akibat sikap Tuha Peuet Gampong (TPG) setempat yang dinilai kurang kooperatif dalam mendukung program kerja pemerintah desa.

Salah seorang warga, Idawati, Selasa (18/8/2026), sangat menyayangkan sikap Tuha Peuet yang hingga kini enggan menandatangani dokumen penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026 tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, tindakan tersebut telah menghambat proses pembangunan dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Idawati menekankan bahwa Tuha Peut tersebut harus memahami posisi, kedudukan, serta tugas dan fungsinya. Jika terdapat konflik pribadi dengan kepala desa atau dinamika politik lokal, anggota TPG seharusnya tidak mencampuradukkannya dengan proses tata kelola pemerintahan desa.

Merujuk pada qanun Aceh no.10 tahun 2008, bagian 5 pasal ayat 2 tentang lembaga adat ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Tuha Peut diatur dalam Bagian Kelima (Tuha Peut atau Nama Lain) Pasal 17 ayat 2 berbunyi: Tuha Peut Gampong atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usulan Imeum Mukim atau nama lain dari hasil musyawarah masyarakat gampong —serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

Melihat situasi di Gampong Gelanggang Baro, Idawati menilai Tuha Peuet telah gagal menjalankan fungsi regulasi dan koordinasi tersebut.

“Sikap mereka yang menolak menandatangani penetapan APBDes menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan umum. Akibatnya, Dana Desa Gelanggang Baro belum bisa cair hingga bulan Agustus 2026 ini,” ujarnya.

Imbas dari polemik ini, sejumlah agenda penting dan program pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan tidak dapat berjalan sesuai jadwal. Dokumen APBDes yang tertahan tersebut memuat berbagai program dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 107.000.000.

Anggaran tersebut mencakup penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), honor guru pengajian, honor TPG, honor kader posyandu, honor majelis taklim desa dan kecamatan, honor linmas, kegiatan kepemudaan, honor beserta kebutuhan PKK, hingga honor petugas SIKS-NG dan IDM.

Tersendatnya program-program krusial ini mulai memicu keluhan dari warga setempat. Masyarakat berharap segera ada solusi cepat, termasuk langkah mediasi dari pihak pemerintah kecamatan, agar keharmonisan antara Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet kembali terjalin demi kelancaran pembangunan desa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Tuha Peuet Gampong Gelanggang Baro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan atau kendala konkret yang menyebabkan penundaan pengesahan dokumen penting tersebut.(tim/red/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait