Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Hubungan kerja antara Pemerintah Gampong (Keuchik) dan Lembaga Tuha Puet Gampong Gelanggang Baro, Kecamatan Lapang, kini dilaporkan kian memanas. Ketegangan yang terus berlanjut ini diduga terjadi karena Camat Lapang dinilai belum mampu meredam konflik dan menstabilkan kondisi di desa tersebut.
Keuchik Gampong Gelanggang Baro, Muhammad kepada media ini, Senin (31/8/2026) mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons pihak kecamatan terkait administrasi desa. Salah satu poin krusial yang disorot adalah Surat Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Tuha Puet yang hingga saat ini belum juga diproses oleh pihak kecamatan.
Menurut Muhammad, tertahannya proses usulan PAW tersebut sengaja dilakukan dan justru memperkeruh keharmonisan tata kelola pemerintahan di tingkat gampong. Sikap pasif dari pihak kecamatan dinilai sengaja menciptakan ruang konflik antara Keuchik dan Tuha Puet yang seharusnya bersinergi demi kemajuan masyarakat.
Camat Lapang dilaporkan belum memproses surat hasil Musyawarah Luar Biasa terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Tuha Peut Gampong Geulagang Baro. Di tengah tertundanya proses tersebut, pihak kecamatan kini justru kembali menerima surat mosi tidak percaya terhadap Keuchik (Kepala Desa) Geulagang Baro, Muhammad.
Surat mosi tidak percaya tersebut dilayangkan oleh anggota Tuha Peut yang sedianya akan di-PAW. Langkah ini diambil berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Gampong Geulagang Baro.
Hingga saat ini, kejelasan mengenai tindak lanjut hasil Musyawarah Luar Biasa terkait PAW tersebut masih tertahan di meja Camat. Sementara itu, munculnya surat mosi tidak percaya dari anggota Tuha Peut semakin memperkeruh dinamika roda pemerintahan di tingkat gampong.
Camat Lapang, Muzakir, SE, mengatakan, Pemerintah Kecamatan Lapang terus mengupayakan penyelesaian terbaik terkait dinamika kepemimpinan di Gampong Geulanggang Baro. Ia mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat resmi dari Ketua Tuha Peut Gampong setempat yang berisi usulan pemberhentian sekaligus mosi tidak percaya kepada Geuchik (Kepala Desa) aktif.
Selain usulan tersebut, pihak kecamatan juga menerima berkas Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Tuha Peut. Menanggapi konflik yang berlarut, Muzakir menegaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan mediasi, namun belum membuahkan hasil.
“Pemerintah kecamatan sudah coba memfasilitasi beberapa kali pertemuan, namun tidak ada titik temu. Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB/DPMG). Secara regulasi, kami di kecamatan tidak memiliki kewenangan eksekusi,” ujar Muzakir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
Muzakir menjelaskan, seluruh berkas yang masuk sedang dipelajari dengan mengacu pada Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong di Kabupaten Aceh Utara. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sangat krusial agar penyelesaian masalah tidak melanggar hukum.
“Kami memohon petunjuk serta arahan dari Bapak Bupati dan dinas terkait. Kami ingin seluruh tahapan administrasi ini benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada kendala hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Konflik internal ini mulai berdampak serius pada pelayanan publik. Hingga saat ini, anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) belum bisa dicairkan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat yang membutuhkan realisasi program desa.
“Sampai saat ini anggaran belum cair. Pertanyaannya sekarang, apakah bapak (Camat) siap mengorbankan masyarakat?” tanya awak media menyayangkan mandeknya roda pemerintahan desa.
Sebagai informasi, proses PAW anggota Tuha Peut di Aceh Utara wajib melewati verifikasi ketat di tingkat kecamatan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi oleh Bupati. Langkah kehati-hatian ini diambil agar stabilitas pemerintahan di Gampong Geulanggang Baro tetap kondusif.(red/ops/sir)







