Diduga Potong Dana Jadup, Sekdes Asan Ab Berdalih untuk ‘Pinjaman’

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Asan Ab, Kecamatan Lhoksukon, memicu kontroversi. Dana hak warga dilaporkan terkena pemotongan dengan dalih biaya administrasi dan pinjaman antar-warga.

Kebijakan sepihak ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Asan Ab, Dani, dalam rapat resmi bersama warga penerima manfaat pada Kamis (20/8/2026). Total dana yang berhasil dikumpulkan dari potongan tersebut mencapai Rp 71.700.000 dari 239 warga.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian dana yang ditarik dari setiap warga penerima manfaat meliputi biaya administrasi Rp 100.000 per orang, total Rp 23.900.000 dan dana pinjaman sebesar Rp 200.000 per orang, total Rp 47.800.000.

Dalam rapat tersebut, Sekdes Dani berdalih bahwa uang potongan sebesar Rp 200.000 per orang tersebut sengaja dialokasikan sebagai pinjaman untuk warga lain yang haknya belum cair.

“Uang ini sifatnya pinjaman untuk dibagikan kepada 28 orang yang namanya sudahAlih-Alih untuk Talangan Warga Lai ada di SK, tapi bantuannya belum keluar. Nanti kalau dana Jadup milik 28 orang itu sudah cair, uangnya akan dikembalikan,” ujar Dani.

Kebijakan yang diambil pihak Desa Asan Ab ini dinilai menabrak aturan resmi pemerintah. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam regulasi Bantuan Sosial Tahun 2026 menegaskan uang bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika. Penyaluran dana bansos diberikan 100 persen tanpa ada potongan apa pun dan oleh pihak mana pun, termasuk alasan biaya administrasi atau jasa.

Hingga berita ini diturunkan, kebijakan penarikan biaya administrasi dan pemotongan dana bermodus pinjaman di Desa Asan Ab masih memicu tanda tanya dan protes dari warga setempat karena dinilai melanggar hukum.(red/mah/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait