Kotak Pandora Program Kesehatan Gratis Gubernur Jabar, Mayoritas Daerah Tak Terima Realisasi Banprov Sharing Iuran BPJS PBI

  • Whatsapp

PADA 7 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menjalin kesepakatan program penjaminan kesehatan gratis bersama 27 bupati/wali kota dan jaringan rumah sakit. Program ini menjanjikan layanan rawat inap dan pengobatan kelas III secara gratis bagi warga Jawa Barat, termasuk mereka yang BPJS Kesehatannya tidak aktif, menunggak iuran, atau belum terdaftar.

Penulis : Asep Toha

Bacaan Lainnya

Direktur Politic Social anda Local Government Studies (Poslogis)

Namun, di balik deklarasi program kesehatan gratis ini, ada Kotak Pandora yang perlu dibuka ke publik. Apa saja yang tersembunyi di balik program tersebut ? Mari kita bongkar satu per satu.

  1. Kemana Realisasi Anggaran Bantuan Iuran BPJS di Kabupaten dan Kota ?

Data rencana pagu dan pencairan Banprov sharing iuran BPJS PBI tahun 2026 menunjukkan kesenjangan yang serius. Kabupaten Cianjur, misalnya. Dari rencana sekitar Rp91,18 miliar, realisasinya nol rupiah. Kabupaten Sukabumi, dari rencana Rp 78 miliar, hanya menerima Rp 250 juta. Kota Sukabumi, dari Rp 16,02 miliar, realisasinya nol. Kabupaten Garut, dari rencana Rp 60 miliar, juga nol. Kabupaten Bekasi, dari rencana Rp 84 miliar, menerima Rp 28 miliar. Kota Bogor, dari Rp 18,99 miliar, realisasinya nol. Sementara Kabupaten Cirebon, dari rencana Rp 40 miliar, hanya menerima Rp 2,9 miliar.

Kabupaten Bogor dan Kota Tasikmalaya juga tercatat tidak menerima realisasi. Daerah-daerah tersebut hanyalah sebagian contoh dari kabupaten dan kota di Jawa Barat yang tidak menerima atau menerima realisasi jauh di bawah rencana anggaran Banprov sharing iuran BPJS PBI tahun 2026. Fakta ini menegaskan adanya kesenjangan serius antara anggaran yang direncanakan dan bantuan yang benar-benar direalisasikan oleh Pemprov Jabar.

Ketika bantuan dari provinsi tidak terealisasi sesuai rencana, kabupaten dan kota harus mencari cara untuk menutup kekurangan iuran. Bahkan, sejumlah daerah terpaksa menyesuaikan belanja lain, termasuk anggaran infrastruktur.

Pertanyaannya, mengapa anggaran yang sudah direncanakan justru tidak terealisasi? Siapa yang harus menanggung kekurangannya? Dan yang paling penting, bagaimana Pemprov Jabar menjamin keberlanjutan kepesertaan BPJS masyarakat?

Ironisnya, di tengah persoalan realisasi anggaran tersebut, Pemprov Jabar justru meluncurkan program baru: Program Kesehatan Gratis bersama 86 rumah sakit pada 7 Oktober 2026.

  1. Ada Aturan Tegas Mengenai Larangan Skema Ganda Jaminan Kesehatan

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 melarang pemerintah daerah menganggarkan skema jaminan kesehatan di luar JKN apabila manfaatnya sama, sebagian atau seluruhnya, dengan manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

Larangan ini mencakup pembayaran pelayanan kesehatan kepada rumah sakit atau langsung kepada masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, baik berstatus aktif maupun nonaktif karena menunggak iuran.

Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, pemerintah daerah juga tidak bisa begitu saja membuat skema pembayaran sendiri untuk manfaat yang sama. Pengecualian berlaku apabila warga tersebut langsung didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU atau BP Pemerintah, sesuai ketentuan.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah warga bisa berobat cukup dengan membawa KTP. Persoalan utamanya adalah apakah mekanisme pelayanan dan pembiayaannya sesuai dengan ketentuan JKN atau justru berpotensi membentuk skema ganda.

Ketentuan serupa kembali ditegaskan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, termasuk arah kebijakan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.

Memang, ada pelayanan tertentu yang dapat dibiayai di luar manfaat JKN, seperti transportasi rujukan, rumah singgah, pelayanan akibat bencana atau wabah, serta manfaat lain yang memang tidak dijamin JKN, sesuai ketentuan.

Artinya, tidak semua pembiayaan kesehatan di luar JKN dilarang. Namun, jenis pelayanan, penerima manfaat, dan mekanisme pembayarannya harus jelas. Karena itu, mekanisme program kesehatan gratis yang dijalankan Pemprov Jabar perlu dijelaskan secara transparan agar publik dapat menilai kesesuaiannya dengan regulasi.

  1. Sumber Anggaran Kesehatan dan Penggunaannya Juga Telah Diatur

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan Pajak Rokok yang menjadi hak daerah—setara 37,5 persen dari penerimaan tersebut—dengan prioritas untuk kontribusi iuran PBI serta perluasan kepesertaan dan pembayaran iuran PBPU/BP yang didaftarkan pemerintah daerah, termasuk tunggakan sesuai ketentuan.

Target UHC yang tercantum dalam pedoman tersebut adalah cakupan 98,7 persen penduduk pada 2026, dengan peserta aktif minimal 80 persen. Untuk 2027, target cakupannya 98,8 persen, dengan peserta aktif minimal 81,5 persen.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan program kesehatan gratis. Anggaran harus digunakan sesuai peruntukan, kepesertaan harus terintegrasi dengan JKN, dan target cakupan kesehatan harus dicapai.

  1. Pergub Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025

Pergub Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bantuan Pembiayaan Kesehatan sebenarnya sudah tersedia sejak 3 Januari 2025. Regulasi ini menjadi salah satu landasan pembiayaan kesehatan provinsi. Pasal 6 dan Pasal 8 mensyaratkan perangkat operasional berupa Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis.

Hingga Oktober 2026, kelengkapan teknis tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan. Jika payung hukum sudah tersedia sejak 2025, sejauh mana aturan pelaksanaannya telah diselesaikan? Bagaimana mekanisme pembiayaannya? Dan bagaimana program ini dijalankan agar tetap sesuai dengan ketentuan JKN?

Jika terjadi skema ganda dengan JKN, sementara anggaran yang digunakan adalah APBD kabupaten/kota, bupati dan wali kota menghadapi risiko pertanggungjawaban dalam audit.

Kotak Pandora telah kita buka. Bukankah seharusnya Pemprov Jabar memprioritaskan realisasi anggaran bantuan kesehatan bagi kabupaten dan kota, daripada meluncurkan program baru yang substansinya telah diatur dalam kebijakan pemerintah pusat dan Pergub Jabar Nomor 2 Tahun 2025.(*)

Editor: L. Samosir, SE

Pos terkait