Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terkait dengan kasus proyek pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau proyek damparit Tahun Anggaran 2018, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah kantor Dinas Pertanian Karawang, Senin (6/9/2021).
“Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan DAK atau dana alokasi khusus bidang pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana.
Penggeledahan dipimpin langusng oleh Kajari Karawang tersebut untuk mencari dokumen pendukung salah satunya dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek yang selama ini tak kunjung didapat penyidik dengan dalih berkas terkena banjir.
“Karena banyak dokumen dan barang bukti terkait proyek damparit,” katanya.
Dalam dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta dari nilai proyek Rp 9 miliar. Dalam kasus ini Kejari Karawang menetapkan mantan pejabat Dinas Pertanian yaitu US selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menjadi tersangka.
Pengusutan kasus ini terbilang cukup lama sejak tahun 2019 dan baru dua tahun kemudian nama tersangka diumumkan. Bukan main-main jumlah saksi yang diperiksa tembus 160 orang.
Dari penggeledahan tersebut, pihak Kejari Karawang menyita sejumlah dokumen dari kantor pertanian Karawang.(ops/sir)