Massa Bakal Aksi ke Polres Jika hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Desakan penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan anak berinisial IR (15), semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat dan pendukung korban mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Timur jika para pelaku belum ditangkap hingga Kamis (09/7/2026).

Ultimatum itu disampaikan Koordinator Aksi, Ronny H, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak agar tidak melanjutkan proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami beri waktu sampai hari Kamis. Jika pelaku utama belum ada tindakan tegas, maka Jumat kami turun ke Polres,” tegas Aktivis HAM Aceh itu.

Pihaknya mengkhawatirkan terduga  pelaku yang berjumlah tiga orang itu melarikan diri, maka itu dirasa perlu pihak kepolisian segera melakukan penahanan.

“Kami bukan tidak percaya pada kinerja  kepolisian, tapi kami khawatir mereka kabur, karena panik,” sebut Direktur Eksekutif Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) Aceh itu.

Tolak Segala Bentuk Intervensi

Ronny  menilai kasus ini tidak boleh diintervensi. Ia menyoroti adanya dugaan kedatangan oknum ke rumah korban pada malam hari yang meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami tolak damai. Ini soal masa depan anak dan wibawa hukum. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau ditekan,” ujar Putera Idi Rayeuk itu.

Tiga tuntutan yang akan disampaikan ke Kapolres, yaitu, menangkap pelaku dan memproses sesuai UU Perlindungan Anak, mengusut dugaan intervensi terhadap keluarga korban, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga.

“Kami percaya Polres profesional. Tapi kepercayaan itu harus dijaga dengan kerja nyata. Jangan biarkan korban trauma dua kali, masyarakat Aceh sangat marah atas kejadian ini dan ingin pelaku segera dihukum berat,” ujarnya.

Sampai saat ini, laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim Polres Aceh Timur dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi pada  Kamis, 9 Juli 2026.(tim/red/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait