Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kawasan Industri Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum pemilik lahan, Moris Moy Purba, S.H., pihaknya mewakili Tommy Hermawan alias Tjhen Sang, ahli waris almarhum Ferry Irawan alias Tjeuw Hok Sang, pemegang hak atas SHM Nomor 77 Desa Wanasari.
Ia mengklaim lahan seluas 7.145 meter persegi milik kliennya diduga masih dikuasai kawasan industri, meski berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum pernah mendapat ganti rugi maupun dibebaskan.
“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Sampai hari ini tidak pernah ada pembebasan lahan ataupun pembayaran ganti untung dari pihak mana pun,” kata Moris dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026) siang.
Menurut Moris, persoalan itu merupakan sisa sengketa tanah yang telah ditanganinya sejak 2012 di wilayah Wanasari, Wanakerta hingga Margamulya, ketika masyarakat berhadapan dengan PT Sumber Airmas Pratama (SAMP).
Ia menjelaskan, setelah sengketa tersebut berakhir melalui perdamaian pada 2017, masih terdapat satu bidang tanah bersertifikat yang belum memperoleh penyelesaian.
Moris menyebut PT Sumber Airmas Pratama kemudian diakuisisi PT Buana Makmur Indah (BMI). Selanjutnya, pada 2019, seluruh kawasan disebut dibeli oleh KNIC, termasuk bidang tanah yang diklaim milik kliennya.
“Diduga pembelian dilakukan secara global sehingga bidang tanah milik klien kami ikut terbawa dalam transaksi, padahal statusnya berbeda karena sudah bersertifikat hak milik,” ucapnya.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sengketa tanah maupun dalam perjanjian perdamaian tahun 2017.
Moris mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 160 PK/Pdt/2011, yang menurutnya menegaskan, tanah milik pihak yang tidak ikut berperkara tidak dapat dianggap menjadi milik mutlak pihak lain.
Selain itu, ia juga menyebut kesepakatan perdamaian di Kementerian ATR/BPN pada 2017 mengatur bahwa bidang tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik harus dikeluarkan dari objek perdamaian.
“Awalnya ada tiga bidang tanah dengan kondisi yang sama. Dua bidang sudah diselesaikan, tinggal satu bidang seluas sekitar 7.145 meter persegi yang hingga kini belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan, Moris bersama kliennya segera memasang patok batas di lokasi tanah yang disengketakan.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Bupati Karawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, dan Polres Karawang agar memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Moris mengaku belum menempuh gugatan perdata maupun pidana. Namun, ia menilai unsur pidana dugaan penyerobotan tanah bersertifikat berpotensi terpenuhi.
“Untuk saat ini kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Kami berharap ada itikad baik dari pihak kawasan industri untuk memenuhi hak klien kami melalui pembayaran atau ganti untung,” tegasnya.
Ia juga mengklaim nilai tanah di kawasan tersebut telah meningkat signifikan. Jika pada 2019 harga pembebasan lahan berkisar Rp 650.000 – 700.000 per meter persegi, kini harga transaksi lahan industri disebut telah berada di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 2,8 juta per meter persegi.
Meski demikian, Moris juga membuka ruang untuk mediasi dan menegaskan pihaknya tidak menolak investasi di Kabupaten Karawang.
“Kami mendukung investasi. Tetapi investasi juga harus menghormati hak masyarakat yang memiliki sertifikat sah sebagaimana dijamin Undang-Undang Pokok Agraria,” ungkapnya.(nof/ops/sir)







