Seminggu Dirawat, Korban Penganiayaan dan Dibakar Akhirnya Meninggal Dunia

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Polres Tebing Tinggi menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal

Kota Tebing Tinggi, spiritnews.co.id – Sehari setelah melarikan diri dan sembunyi, Pasubaga Oloan Sitorus, salah seorang dari empat pelaku penganiayaan yang berujung maut ditangkap penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Pattimura, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu, (2/3/2019) lalu.
Demikian dikatakan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, didampingi Wakapolres Tebing Tinggi Kompol R. Manurung, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, dan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J. Nainggolan kepada wartawan saat menggelar pres release di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (11/3/2019).

Baca Juga : Tiga Pemuda Diduga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Karawang

Bacaan Lainnya

AKBP Sunadi, mengatakan, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Pasubaga Oloan Sitorus alias Pasu dengan korban bernama Julpan Bagariang (16).
“Pada hari Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 04.00 WIB kita menerima laporan dari warga telah terjadi penganiayaan di Jalan Pattimura tepatnya di depan Toko Pakaian Ida Grosir yang dilakukan oleh orang tak dikenal,” katanya.
Atas laporan tersebut, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J. Nainggolan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan intensif.

Berita Terkait : Diduga Menggelapkan Uang, Karyawan PT Deli Tebing Luhur Ditangkap Polisi

“Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pada hari itu juga, Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 13.30 WIB satu dari empat pelaku berhasil diringkus,” jelasnya.
Dijelaskan, sesuai hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka bahwa pelaku ada sebanyak empat orang.
“Awalnya korban dijemput oleh Indra dan Ibnu (teman pelaku) dari Warnet Tasya Net di Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi dan membawanya ke TKP di Jalan Pattimura tepatnya di depan Toko Pakaian Ida Grosir,” ujarnya.
Sesampainya di TKP, korban langsung dianiaya oleh Indra, Ahmad Septian, Ibnu dan Pasubaga Oloan Sitorus dengan cara memukuli dan menendangi korban.
“Tak puas dengan memukul dan menendang korban, kemudian Indra menyiram korban dengan besin yang telah dimasukkan dalam kemasan botol aqua. Setelah itu Indra menghidupkan mancisnya dan membakar korban,” jelasnya.
“Melihat korban sudah terbakar, ke empat pelaku melarikan diri dari tempat kejadian dengan meninggalkan korban dalam keadaan terbakar sembari minta-minta tolong,” tambahnya.
Tak lama kemudian Sat Reskrim tiba dilokasi kejadian, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna perawatan intensif.
“Pelaku Pasu mengaku perannya hanya melakukan pemukulan terhadap korban, karena dituduh melakukan penyimpanan atas barang hasil curian,” papar Nainggolan.
Lebih lanjut dikatakan, awalnya pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 80 ayat 2 yaitu melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Namun pada Senin (11/3/2019) korban meninggal dunia, sehingga penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 2 dan 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Hingga saat ini, kata Nainggolan, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO) dan idenditas pelaku sudah diketahui.(ash)

Pos terkait