Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Dominasi pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP) dan alat medis oleh satu perusahaan dalam belanja elektronik Dinas Kesehatan Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi distribusi farmasi, tata kelola pengadaan pemerintah, hingga potensi risiko hukum.
Berdasarkan penelusuran terhadap data realisasi pengadaan pada sistem INAPROC/LKPP, Dinas Kesehatan Aceh Selatan tercatat melaksanakan 19 paket e-Purchasing melalui e-Katalog dengan total nilai sekitar Rp 11,42 miliar. Dari jumlah tersebut, 10 paket atau sekitar Rp 7,69 miliar setara lebih dari 67 persen dari total nilai pengadaan dimenangkan oleh PT SMC.
Konsentrasi pengadaan dalam skala sebesar itu tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Sistem e-Katalog memang memungkinkan satu penyedia memperoleh lebih dari satu paket sepanjang memenuhi persyaratan dan dipilih berdasarkan pertimbangan objektif.
Namun, dalam perspektif tata kelola pengadaan, dominasi yang sangat tinggi oleh satu penyedia merupakan red flag yang lazim menjadi perhatian auditor karena berpotensi menunjukkan lemahnya persaingan usaha, ketidakoptimalan perencanaan, atau bahkan penyimpangan apabila tidak dapat dijelaskan secara rasional.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi bahwa PT SMC disinyalir belum mengantongi Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berdasarkan informasi yang ditampilkan pada laman pemantauan sertifikasi CDOB, perusahaan tersebut disebut baru mengajukan sertifikasi pada 11 Juni 2026 dan statusnya masih berada pada tahap inspeksi dalam proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Informasi tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi kepada BPOM maupun pihak perusahaan.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian aparat pengawas.
“Apabila benar penyedia belum memiliki sertifikat CDOB pada saat menjalankan distribusi obat dan BMHP, maka perlu dipertanyakan atas dasar apa perusahaan tersebut menjadi penyedia dominan dalam pengadaan Dinas Kesehatan Aceh Selatan,” kata Mahmud, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Mahmud, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan mutu obat serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam regulasi farmasi, Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) mengatur bahwa Pedagang Besar Farmasi wajib menerapkan standar CDOB dan kepatuhan tersebut dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat CDOB.
Apabila suatu perusahaan menjalankan kegiatan distribusi obat tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka konsekuensi yang dapat timbul berada pada ranah sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga tindakan administratif terhadap izin usahanya, bergantung pada hasil pemeriksaan BPOM.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap sediaan farmasi yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, mutu, serta tata kelola distribusi yang sesuai standar. Karena itu, status sertifikasi distribusi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas rantai pasok obat, khususnya yang dibiayai melalui APBD.
Namun demikian, apakah kondisi tersebut otomatis menjadikan seluruh kontrak pengadaan melanggar hukum? Jawabannya tidak sesederhana itu. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah paket-paket tersebut berupa pengadaan obat yang mensyaratkan distribusi oleh Pedagang Besar Farmasi yang telah bersertifikat CDOB, sejak kapan kontrak efektif dilaksanakan, serta bagaimana status perizinan perusahaan pada saat transaksi dilakukan.
Terlepas dari aspek sertifikasi, besarnya konsentrasi pengadaan kepada satu perusahaan tetap memerlukan penjelasan. Dalam praktik pengadaan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang memiliki kewenangan memilih penyedia dalam e-Katalog berdasarkan spesifikasi teknis, harga, waktu pengiriman, kualitas pelayanan, dan kebutuhan pengguna. Akan tetapi, setiap keputusan tersebut wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Apabila terdapat penyedia lain dengan produk sejenis, harga yang lebih kompetitif, serta memenuhi seluruh persyaratan, tetapi hampir seluruh paket tetap diberikan kepada satu perusahaan tanpa argumentasi teknis yang memadai, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek audit kepatuhan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi tolok ukur utama. Apabila prinsip persaingan sehat tidak berjalan secara optimal atau terdapat rekayasa spesifikasi, pengaturan penyedia, maupun konflik kepentingan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran administrasi bahkan pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Mahmud juga menyoroti data pengadaan pada BLUD RSUD Yuliddin Away (RSUDYA) Aceh Selatan. Berdasarkan data e-Katalog, PT Sultan Medical Center kembali tercatat memperoleh 10 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
Jika kedua instansi tersebut digabungkan, perusahaan yang sama sedikitnya memperoleh sekitar 20 paket pengadaan pada tahun anggaran yang sama. Kondisi ini, menurut Mahmud, perlu diuji terhadap kemampuan operasional perusahaan dalam melaksanakan seluruh kontrak secara bersamaan, termasuk kecukupan sumber daya, gudang, sistem distribusi, dan kapasitas logistik.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah yang digunakan untuk menilai kemampuan penyedia, khususnya bagi usaha berkualifikasi kecil. Namun, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada kualifikasi usaha PT Sultan Medical Center dan karakteristik paket yang diperoleh.
Oleh karena itu, tidak dapat langsung disimpulkan terjadi pelanggaran tanpa terlebih dahulu memastikan klasifikasi badan usaha dan ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan tersebut. ALAMP AKSI meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia.
Menurut Mahmud, praktik korupsi dalam pengadaan sektor kesehatan kerap dikaitkan dengan dugaan pengaturan harga, pemberian potongan harga yang tidak tercermin dalam nilai kontrak, atau pemberian imbalan kepada oknum tertentu. Dugaan seperti itu, menurutnya, harus dibuktikan melalui audit forensik terhadap dokumen pengadaan, negosiasi harga, distribusi barang, umur kedaluwarsa produk, hingga aliran pembayaran. Tanpa pembuktian tersebut, seluruh dugaan masih berada pada tahap indikasi dan belum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Secara hukum, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar pengujian.
Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara, aparat penegak hukum juga dapat menguji pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) undang-undang yang sama.
Apabila kemudian terbukti terdapat pemberian komisi, fee, gratifikasi, atau bentuk keuntungan lain kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas penunjukan penyedia tertentu, maka ketentuan mengenai suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor juga dapat menjadi objek penerapan hukum. Namun, seluruh penerapan pasal tersebut mensyaratkan pembuktian yang kuat melalui proses penyidikan.
Karena itu, persoalan dominasi PT SMC tidak semestinya dipandang hanya sebagai isu persaingan usaha ataupun administratif semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kesehatan dibelanjakan melalui proses yang objektif, transparan, dan sesuai hukum. Audit menyeluruh terhadap proses e-Purchasing, kelengkapan perizinan penyedia, kewajaran harga, kualitas barang, serta alasan pemilihan penyedia menjadi langkah yang lebih proporsional dibanding menarik kesimpulan prematur mengenai adanya tindak pidana.
ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, APIP, serta BPK melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan tersebut. Menurut organisasi itu, hasil pemeriksaan yang berbasis data dan alat bukti akan menjadi dasar untuk memastikan apakah dominasi pengadaan tersebut merupakan konsekuensi persaingan usaha yang sehat atau justru mengarah pada praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(rls/red/ops/sir)







