SUMBER DAYA ALAM (SDA) tidak lagi dapat diandalkan, sehingga pajak merupakan bagian terbesar dari pendapatan pemerintah. Pendapatan negara dari sumber daya alam terbatas. Hal ini berbeda dengan pajak yang merupakan sumber daya yang tidak terbatas.
Penulis : Ikhdazahrotunni Saaul Mufidah
Karyawan UMM Malang
Pendapatan dari pajak akan semakin meningkat, terutama seiring berjalannya waktu dan jumlah penduduk yang meningkat. Korporasi adalah bagian dari badan pajak perusahaan (Azaami & Mandasari, 2022).
Bagi perusahaan, pajak mengurangi keuntungan, dan mereka berusaha meminimalkan keuntungan melalui pengelolaan pajak, namun pemerintah ingin mendapatkan pajak sebanyak-banyaknya dari perusahaan (Wardani & Khoiriyah, 2018).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memfasilitasi penghitungan pemotongan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 dengan memperkenalkan tarif pajak efektif rata-rata (TER). Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 ini memberikan kemudahan dengan menyederhanakan cara penghitungan kewajiban perpajakan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak efektif.
Tidak ada beban pajak baru yang terkait dengan penerapan tarif pajak efektif, namun peraturan saat ini berlaku dalam hal tarif pajak tetap. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (Kemenkeu, 2024). Berikut merupakan contoh perhitungannya :
- Perhitungan PPh Pasal 21 Sebelum Adanya PP No. 58 Tahun 2023
- Tuan Rizky merupakan karyawan PT ABC dengan status TK/0, penghasilan Tuan Rizky perbulan sebesar Rp 7.500.000 dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 perbulan.
A | NPWP | XXXXXXXXXXXX |
B | Status WP | TK/0 |
C | Tanggungan | 0 |
D | Rincian Penghasilan | |
Penghasilan Bruto | ||
Gaji yang diterima wp/bulan | 7.500.000 | |
Pengurangan | ||
Biaya Jabatan | 375.000 | |
Iuran pensiun WP yang dibayar sendiri | 100.000 | |
Jumlah pengurangan (biaya jabatan+ iuran) | 475.000 | |
Perhitungan | ||
Jumlah penghasilan netto WP | 7.025.000 | |
Penghasilan netto setahun | 84.300.000 | |
Jumlah PTKP | 54.000.000 | |
Jumlah PKP | 30.300.000 | |
PPh pasal 21 setahun | 1.515.000 | |
PPh pasal 21 sebulan | 126.250 |
- Perhitungan PPh Pasal 21 Setelah Adanya PP No. 58 Tahun 2023
Tuan Rizky merupakan karyawan PT ABC dengan status TK/0, penghasilan Tuan Rizky perbulan sebesar Rp 7.500.000 dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 perbulan.
· A | NPWP | XXXXXXXXXXXX |
B | Status WP | TK/0 |
C | Tanggungan | 0 |
D | Rincian Penghasilan | |
Penghasilan Bruto | ||
Gaji yang diterima wp/bulan | 7.500.000 | |
Pengurangan | ||
Biaya Jabatan | 375.000 | |
Iuran pensiun WP yang dibayar sendiri | 100.000 | |
Jumlah pengurangan (biaya jabatan+ iuran) | 475.000 | |
Perhitungan | ||
Jumlah penghasilan netto WP | 7.025.000 | |
Penghasilan netto setahun | 84.300.000 | |
Jumlah PTKP | 54.000.000 | |
Jumlah PKP | 30.300.000 | |
PPh pasal 21 setahun | 1.515.000 | |
PPh pasal 21 sebulan | 126.250 |
PPh Pasal 21 perbulan yang dipotong PT ABC atas penghasilan Tuan Rizky untuk masa pajak januari sampai november 2024 dihitung dengan= (7.500.000 x 1,25%)= Rp 93.750. Pajak penghasilan PPh Pasal 21 bulan desember 2024 dihitung dengan (Pajak PPh Pasal 21 setahun – jumlah PPh Pasal 21 bulan januari sampai bulan november yang dipotong) :
= 1.515.000 – (93.750 x 11)
= 1.515.000 – 1.031.250
= 483.750
Secara umum, perubahan cara penghitungan pada PP 58/2023 bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan pajak PPh 21 dari bulan ke-1 (Januari) menjadi bulan ke-11 (November). Untuk menghitung pajak hanya diperlukan tiga informasi saja :
- PTKP (Penghasilan Bebas Pajak) menurut status perkawinan Wajib Pajak dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak
- Penghasilan bruto bulan/hari.
- Jumlah efektif (sebagaimana ditentukan dalam tabel yang ditentukan) Ini berbeda dengan metode perhitungan lama yang lebih kompleks.
Tidak ada beban pajak baru terkait penerapan tarif pajak efektif. Penerapan tarif pajak efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan pada saat menghitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak final, namun pada saat menghitung PPh Pasal 21 untuk satu tahun masa pajak final: Tarif pajak dalam Pasal 17.
Berdasarkan aturan baru ini, pemerintah menambahkan Zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai pengurang bruto. Dampak mikro yang ditimbulkan pada perusahaan adalah perusahaan lebih mudah dalam menerapkan akuntablitas serta mempermudah perhitungan PPh 21 masa januari sampai dengan november, untuk dampak makronya adalah ketika pendapatan pemerintah yang masih tetap namun dinilai meningkatkan efisiensi perpajakan dan manajemen tenaga kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Azzami, M. I., & Mandasari, J. (2022). PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN ASET TETAP DAN PENILAIAN PERSEDIAAN UNTUK MEMINIMALKAN PPH PT. XYZ. Journal of Accounting, Finance, Auditing 4(01), 91-103.
Kemenkeu. (2024). Pemberlakukan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemberlakukan-Tarif-Efektif-PPh-Pasal-21 Wardani, D. K., & Khoiriyah, D. (2018). Pengaruh strategi bisnis dan karakteristik perusahaan terhadap penghindaran pajak. Akuntansi dewantara, 2 (1), 25-36.(*)